MANTRA SUKABUMI - Baru-baru ini calon guru dihebohkan dengan pendaftaraan Program Pendidikan Profesi Guru PPG 2022.
Namun baru saja dibuka pada Kamis, 10 Februari 2022 hari ini, pendaftaran PGG 2022 pun kembali diundur dan ditunda dalam waktu 2x24 jam.
Hal ini pun disampaikan pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menetapkan persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
Namun tak sedikit calon guru yang bertanya mengenai perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman ppg.kemdikbud.go.id pada Kamis, 10 Februari 2022, berikut perbedaan PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan Kemendikbud.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdiri dari dua jenis yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.
PPG adalah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar atau pendidikan menengah.
Sementara PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dalam jabatan yang memiliki kualifikasi S1/D4 yang diangkat sampai dengan tahun 2015 untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.
Baca Juga: TERBARU! Pendaftaran PPG 2022 Diundur hingga 2x24 Jam, Catat Syarat dan Cara Pendaftarannya Disini