Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan Sesuai Juknis TPG 2022 Lengkap Persyaratan

- 15 Februari 2022, 07:10 WIB
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan Sesuai Juknis TPG 2022 Lengkap Persyaratan
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Kapan Cair? Simak Jadwal Pencairan Sesuai Juknis TPG 2022 Lengkap Persyaratan /pixabay.com

MANTRA SUKABUMI - Sertifikasi guru merupakam  proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

Adapun pada Peraturan Kementerian Pendidikan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tunjangan sertifikasi guru, sudah tercantum dalam Juknis TPG dan tunjangan yang lain.

Maka simak inilah jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru atau disebut juga  tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan fungsional guru (TFG).

Baca Juga: Cara Mudah Cek Undangan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 di Aplikasi SIMPKB

Lalu kapan jadwal resmi sertifikasi guru 2022 cair? Sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek, jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 akan dibayarkan 4 kali dalam setahun.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemendikbud pada Selasa 15 Februari 2022, Jumlah uang yang cair untuk TPG 2022 akan diberikan dengan nilai 1 kali gaji pokok.

Hal ini telah diatur dalam Permendikbud nomor 4 Tahun 2022 yang berisi mengenai juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Pada Permendikbud tersebut terdapat jadwal pembayaran Triwulan 1 serta tanggal sinkronisasi data.

Berikut jadwalnya:

- Sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari untuk jadwal pembayaran Triwulan 1 pada bulan Maret.

- Sinkronisasi data tanggal 31 Mei untuk jadwal pembayaran Triwulan II pada bulan Juni.

- Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran Triwulan III pada bulan September.

Baca Juga: Duh Gawat, Guru Ini Tidak Bisa Ikut PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Ternyata Ini Penyebabnya

- Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran Triwulan IV pada bulan November.

Kemudian , TPG sertifikasi sebelumnya infonya tidak terlalu gamblang.

Namun, untuk peraturan baru terkait Tunjangan sertifikasi sangat gamblang dengan menyertakan pula bulan dan tanggal.

Tunjangan Khusus untuk mendapatkan tunjangan tersebut, ada pula beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya sebagai berikut:

- Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian

- Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Mempunyai NUPTK

- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Sementara itu, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mempunyai sertifikat pendidik

2. Mempunyai status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

Baca Juga: 29 Linieritas Ijazah S1 atau D4 yang Masuk PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Kategori Guru Mata Pelajaran Umum

4. Mempunyai nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Guru sudah memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik"

8. Guru mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Selain syarat untuk tunjangan Profesi dan  tunjangan Khusus, terdapat tunjangan dan Tambahan Penghasilan Guru

Demimian Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan tersebut tertera dalam PERMEN NO 4 Tahun 2022.***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah