MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran program KIP Kuliah Tahun 2022 sudah dibuka Kemendikbud Ristek sejak 3 Februari 2022 lalu.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan mendaftar KIP Kuliah Tahun 2022, salah satunya input 3 nomor yang wajib valid.
Karena itu, saat login di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, 3 nomor tersebut wajib diinput secara valid agar bisa lulus daftar KIP Kuliah Tahun 2022.
Baca Juga: Buruan Login, Hari Ini Terakhir Registrasi Akun LTMPT Siswa Daftar KIP Kuliah Tahun 2022
Ketiga nomor yang wajib valid diinput adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.