CATAT, 3 Jenis Pencairan ini Saja yang Dipastikan Mendapatkan TPG di Bulan Maret 2022

- 22 Februari 2022, 09:40 WIB
Pemerintah pastikan penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan diterima oleh 3 jenis kriteria ini di bulan Maret 2022
Pemerintah pastikan penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan diterima oleh 3 jenis kriteria ini di bulan Maret 2022 /Instagram @bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI - Ketahuilah, berikut 3 jenis pencairan TPG Maret 2022 yang dipastikan menerima.

Pemerintah melalui Kemdikbud Distek akan memberikan bantuan kepada tenaga pendidik Indonesia, dalam bentuk TGP (Tunjangan Profesi Guru) yang akan cair pada bulan Maret 2022 ini.

Meski begitu, tenaga pendidik yang disebutkan pemerintah, layaknya harus memiliki kriteria sebagai penerima TPG Maret 2022 yang memasuki 3 jenis yang disebutkan dibawah ini.

Baca Juga: Kunci Jawaban UTS PTS Penjaskes Kelas 2 SD MI, Gerakan Back Up Dilakukan untuk Berlatih?

Sebelum itu, berikut kami sajikan jadwal pencairan untuk TPG Maret 2022 dan syaratnya.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.

1. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah