Contohnya guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
3. Ditolak (perbaikan)
Kategori ketiga adalah ditolak (perbaikan) jika berkas yang dikirimkan calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S1/DIV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan.***