Siap-siap, Tunjangan Guru Tahun 2022 Segera Cair, Simak Jadwal dan Persyaratan TPG Sesuai Juknis

- 27 Februari 2022, 08:30 WIB
TERUPDATE! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi
TERUPDATE! Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyampaikan informasi terkait tunjangan guru tahun 2022.

Kemendikbud Ristek mengatur hal tersebut melalui Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tunjangan.

Dalam isi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut berisi lengkap tentang jadwal sinkronisasi, jadwal pencairan, besaran tunjangan hingga persyaratan.

Baca Juga: TPG 2022 Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan

Dalam juknis tunjangan itu, setidaknya ada tiga tunjangan yang digulirkan pemerintah melalui Kemendikbud Ristek guru ASN di Daerah.

Ketiganya adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah.

Penasaran dengan besaran dana yang diterima guru yang mendapat Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut besaran dana tunjangan bagi guru pada Tahun 2022.

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Dalam Pasal 5 disebutkan jika Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 6 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Adapun syarat guru ASN di Daerah dapat diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan adalah:

a. Memiliki sertifikat pendidik;

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

2. Tunjangan Khusus

Baca Juga: 5 Syarat Pencairan Tunjangan Khusus TPG Maret 2022: Memiliki NUPTK, Surat Keputusan Mengajar dan Lainnya

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Tunjangan Khusus tersebut diberikan setelah guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Memiliki NUPTK; dan

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Pada Pasal 8 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 disebutkan jika Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Sementara besaran dana Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 9 dijelaskan jika pemberian Tunjangan Khusus disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.

Tambahan Penghasilan diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tambahan Penghasilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

c. Melum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

e. Memiliki NUPTK;

f. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

g. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Ketentuan persyaratan pemenuhan beban kerja dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian dan/atau

- Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Baca Juga: TPG Maret 2022 akan Cair Bila Anda Penuhi Kriteria dan Syarat Pencairan ini

Dalam Pasal 11 disebutkan jika Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Sementara besaran dana Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Pada Pasal 12 dijelaskan jika pemberian Tambahan Penghasilan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan.

Sementara itu, jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

a. Triwulan I : Bulan Maret 2022

b. Triwulan II : Bulan Juni 2022

c. Triwulan II : Bulan September 2022

d. Triwulan IV : Bulan November 2022.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah