MANTRA SUKABUMI - Bagi para Guru yang belum memenuhi syarat TPG 2022, disarankan untuk segera dilengkapi sebelum TPG 2022 dicairkan.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu tunjangan dari pemerintah yang akan dicairkan pada tahun 2022.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru juga merupakan salah satu tunjangan dari pemerintah yang diberikan pada Guru sebagai bentuk penghargaan karena telah ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa.
Diketahui, Tunjangan Profesi Guru akan diberikan setiap 3 bulan sekali, terbagi dari Triwulan 1 sampai Triwulan 4.
Kemudian, besaran yang akan diberikan dan telah ditetapkan untuk Tunjangan Profesi Guru sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :