Syarat Wajib Terima TPG Triwulan 1 yang Harus Guru Segera Penuhi, Dijadwalkan Cair Maret 2022

- 8 Maret 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi Syarat Wajib Terima TPG Triwulan 1 yang Harus Guru Segera Penuhi, Dijadwalkan Cair Maret 2022.
Ilustrasi Syarat Wajib Terima TPG Triwulan 1 yang Harus Guru Segera Penuhi, Dijadwalkan Cair Maret 2022. /*/Instagram.com @bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI - Syarat wajib Terima TPG Triwulan 1 yang dijadwalkan cair Maret 2022.

Ingin terima TPG Triwulan 1, para guru segera penuhin syarat wajib ini.

TPG Triwulan 1 2022 diperuntukkan bagi Guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengajar di SD, SMP, atau SMA.  

Baca Juga: Tunjangan Guru Siap Cair Maret 2022, Ini 5 Daftar TPG untuk Guru ASN dan Non ASN

Terdapat tiga jenis Tunjangan untuk para Guru yang siap dicairkan yaitu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru.

Perlu diketahui bahwa Kemendikbud Ristek telah menginformasi, untuk para guru terkait TPG atau sertifikasi guru triwulan 1 yang direncanakan cair Maret.

Terkait hal ini Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengenai syarat Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis hingga jadwal terbaru pencairan.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Simak jadwal pencairan Tunjangan Guru atau TPG Triwulan 1 tahun 2022.

Seperti dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Selas, 8 Maret 2022, berikut ini syarat pencairan yang harus dilengkapi, jenis tunjangan, dan jadwal pencairan.

Baca Juga: PASTI CAIR, Ketahui 3 Hal Penting ini Sebelum Cairkan Uang Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022

1. Persyaratan yang harus dipenuh

Tunjangan Profesi

A. Memiliki sertifikat pendidik

B. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

C. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

D. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

E. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

F. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

G. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

H. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

I. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

4. Memiliki NUPTK;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Terdaftar aktif di Dapodik.

Baca Juga: TPG Gagal Cair Bulan Maret 2022, Inilah 4 Kategori yang jadi Penyebab Pencairan Dihentikan

Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Memiliki NUPTK; dan

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

2. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

3. Jadwal pembayaran/pencairan

Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Triwulan IV : Bulan November 2022

Itulah, persyaratan yang harus dipenuhi untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 dan jadwal pencairan TPG.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah