Syarat Dapatkan Tunjangan Penghasilan Tambahan, TPG Tahun 2022 Triwulan Pertama Dibayarkan Bulan Maret Ini

- 4 Maret 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi Syarat Dapatkan Tunjangan Penghasilan Tambahan, TPG Tahun 2022 Triwulan Pertama Dibayarkan Bulan Maret Ini.
Ilustrasi Syarat Dapatkan Tunjangan Penghasilan Tambahan, TPG Tahun 2022 Triwulan Pertama Dibayarkan Bulan Maret Ini. /*/kemnaker.go.id

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 untuk guru ASN di daerah Triwulan pertama sudah mulai dapat dicairkan.

Seperti diketahui sebelumnya, pada jadwal pencairan TPG tahun 2022 terbagi menjadi 4 tahapan, yakni Triwulan pertama hingga Triwulan keempat.

TPG tahun 2022 sendiri ada tiga jenis yang dapat dicairkan oleh guru ASN di daerah, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.

Baca Juga: Dapat Tambahan Penghasilan 3 Juta Bagi Guru, Berikut Syarat Dapatkan Tunjangan Tamsil Tahun 2022

Salah satu tunjangan yang diberikan yakni Tunjangan Penghasilan Tambahan jika akan dicairkan ada beberapa yang harus dipenuhi penerima.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  (Kemendikbud Ristek) bag guru ASN di daerah yang belum mendapat Tunjangan Profesi, telah disiapkan dana sebesar Rp3 juta untuk dibayarkan.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang disebut Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN di Daerah.

Adapun nominal dana Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN di Daerah diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Namun, tentu saja guru ASN di Daerah tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar mendapatkan Tambahan Penghasilan atau Tamsil dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah