MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyiapkan dana sebesar Rp 3 juta bagi guru ASN di Daerah.
Dana tersebut diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang disebut Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN di Daerah.
Baca Juga: Update Terbaru TPG 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru
Adapun nominal dana Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN di Daerah diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan.
Namun, tentu saja guru ASN di Daerah tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar mendapatkan Tambahan Penghasilan atau Tamsil dari pemerintah.
Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 itu dijelaskan tentang persyaratan berbagai tunjangan seperti Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Tambahan Penghasilan merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan Penghasilan bagi guru ASN di Daerah dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Pasal 10.