Dalam Pasal 10 tersebut, guru ASN di Daerah diberikan Tambahan Penghasilan setiap bulan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan Tambahan Penghasilan.
1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. Belum memiliki sertifikat pendidik;
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
5. Memiliki NUPTK;
6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Terdaftar aktif pada Dapodik.