Update Terbaru TPG 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

- 3 Maret 2022, 19:40 WIB
Update Terbaru TPG 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru./*
Update Terbaru TPG 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru./* /unsplash/Mufid Majnun/

MANTRA SUKABUMI - Simak update terbaru terkait TPG 2022 atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2022.

Perlu Anda ketahui, untuk mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru haru memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Apabila Anda tidak memenuhi syarat pada ketentuan Tunjangan Sertifikasi Guru, Anda dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangannya.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi :

- Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

Baca Juga: Akan Kembali Cair, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Demikian syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru.

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah