MANTRA SUKABUMI - Triwulan pertama Tunjangan Profesi Guru atau TPG tahun 2022 mulai dicairkan bulan Maret 2022.
Bagi calon penerima, tenaga pendidik di daerah segera cek kelengkapan syarat pencairan agar TPG tahun 2022 sudah bisa masuk ke rekening Anda.
Pada Triwulan pertama, seluruh Tunjangan Guru akan diberikan bertahap jika sudah memenuhi syarat yang diberlakukan.
Seperti diketahui, ada 3 jenis tunjangan yang akan diberikan, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan mencairkan TPG tahun 2022 di daerah selama 4 tahapan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Tunjangan yang diberikan ada tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan.