Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yang harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.
Baca Juga: Jenis-jenis Tunjangan Guru ASN di Daerah, TPG Triwulan Pertama Dijadwalkan Cair Maret 2022
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, sementara syarat yang harus dipenuhi oleh penerima TPG tahun 2022 sesuai tunjangan yang diberikan sebagai berikut:
1. Tunjangan Profesi
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;