TPG Triwulan Pertama Mulai Dicairkan Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat Seluruh Tunjangan Guru di Daerah

- 1 Maret 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi TPG Triwulan Pertama Mulai Dicairkan Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat Seluruh Tunjangan Guru di Daerah.
Ilustrasi TPG Triwulan Pertama Mulai Dicairkan Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat Seluruh Tunjangan Guru di Daerah. /*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pikiran rakyat bogor.com/

Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan perihal syarat yang harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.

Baca Juga: Jenis-jenis Tunjangan Guru ASN di Daerah, TPG Triwulan Pertama Dijadwalkan Cair Maret 2022

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, sementara syarat yang harus dipenuhi oleh penerima TPG tahun 2022 sesuai tunjangan yang diberikan sebagai berikut:

1. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah