Langkah-langkah Mendapatkan TPG 2022, Berikut Jadwal Pencairannya

- 5 Maret 2022, 18:33 WIB
Langkah-langkah Mendapatkan TPG 2022, Berikut Jadwal Pencairannya./*
Langkah-langkah Mendapatkan TPG 2022, Berikut Jadwal Pencairannya./* /Pixabay.com/

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) telah cair pada Triwulan 1 yakni pada bulan Maret ini.

TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah untuk Guru sebagai bentuk apresiasi atas profesionalitasnya.

Diketahui, besaran yang diberikan bagi penerima Tunjangan Profesi Guru sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat, langkah-langkah dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id :

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :

- Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah