Hati-hati untuk Penerima Tunjangan Profesi Guru karena 7 Penyebab Ini Dapatkan Gagalkan Pencairan, Cek di Sini

- 5 Maret 2022, 11:20 WIB
TERUPDATE! ini Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG
TERUPDATE! ini Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG /Unplash/

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini 7 penyebab yang bisa gagalkan pembayaran tunjangan profesi guru.

Tunjangan Profesi guru salah satu tunjangan yang diberikan ketika sudah mendapatkan sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selain sertifikat pendidik, tetap masih ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: Simak, Inilah Syarat dan Besaran Dana 5 Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG dan Tamsil

Tunjangan Profesi Guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)

Namun jika calon penerima Tunjangan Profesi Guru TPG terdapat salah satu dari 7 penyebab ini, maka akan gagal.

Apa saja 7 penyebab yang dapat menggagalkan pencairan pembayaran Tunjangan Profesi Guru, simak selengkapnya di bawah ini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Sabtu 5 Maret 2022, berikut ini 7 penyebab yang bisa gagalkan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah