MANTRA SUKABUMI - Berikut ini kami bagikan syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG pada tahun 2022 rencananya akan dibayarkan setip tiga bulan sekali.
Terdapat beberapa golongan TPG atau Tunjangan Sertifikasi sesuai golongannya.
Baca Juga: Tanggal Resmi Pencairan TPG 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya Berikut
Akan tetapi, bagi anda yang akan mencairkan TPG 2022 sebaiknya telah memehami beberapa persyaratannya.
Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut syarat dan jadwal pencairan TPG 2022 :
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :
- Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Memiliki sertifikat pendidik;