Tanggal Resmi Pencairan TPG 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya Berikut

- 4 Maret 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi Tanggal Resmi Pencairan TPG 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya Berikut.
Ilustrasi Tanggal Resmi Pencairan TPG 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya Berikut. /*/Rivan Awl Lingga//Antara

MANTRA SUKABUMI - Simak tanggal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 berikut, lengkap dengan jadwal dan syaratnya.

TPG atau Tunjangan Profesi Guru atau yang biasa disebut sebagai tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang miliki sertifikat pendiduk sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas.

TPG atau tunjangan sertifikasi ini diketahui akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Lantas kapan tanggal resmi pencairan TPG 2022?

Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah