MANTRA SUKABUMI - Simak tanggal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2022 berikut, lengkap dengan jadwal dan syaratnya.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru atau yang biasa disebut sebagai tunjangan sertifikasi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang miliki sertifikat pendiduk sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas.
TPG atau tunjangan sertifikasi ini diketahui akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Lantas kapan tanggal resmi pencairan TPG 2022?
Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :