MANTRA SUKABUMI - Berikut jadwal pencairan lengkap dengan syarat terkait Tunjangan Sertifikasi Guru 2022.
Tunjangan Setifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan bagi guru sebagai bentuk apresiasi karena telah mengabdi dengan baik dan profesionalitasnya.
Diketahui, Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) ini akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang diberikan pun telah ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Lantas kapan Tunjangan Sertifikasi Guru cair?
Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :