Dijamin Dapat TPG 2022, Inilah Syarat dan Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

- 4 Maret 2022, 19:36 WIB
Dijamin Dapat TPG 2022, Inilah Syarat dan Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru./*
Dijamin Dapat TPG 2022, Inilah Syarat dan Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru./* /Pixabay.com/

MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Sertifikasi Guru telah cair pada Maret awal tepatnya pada Triwulan 1.

Bagi Anda para Guru yang ingin mendapatkan TPG 2022 atau Tunjangan Profesi Guru diharuskan memenuhi syarat berikut ini.

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa TPG atau Tunjangan Profesi Guru ini akan cair setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Selain itu, besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :

- Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah