MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)
Namun jika calon penerima Tunjangan Profesi Guru TPG alami 7 masalah ini, maka pencairan Bulan Maret 2022 akan gagal.
Maka simak 7 masalah apa saja yang bisa menghambat pencairan pembayaran Tunjangan Profesi Guru, simak selengkapnya di bawah ini.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Jumat, 4 Maret 2022, berikut ini 7 masalah gagal pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: