Gagal Cair Bulan Maret 2022, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Jika Penerima Alami 7 Masalah ini

- 4 Maret 2022, 18:55 WIB
Gagal Cair Bulan Maret 2022, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Jika Penerima Alami 7 Masalah ini
Gagal Cair Bulan Maret 2022, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Jika Penerima Alami 7 Masalah ini /Antara

Baca Juga: Latihan Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Tahun 2022 Disertai Kunci Jawaban Terlengkap

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 5

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah