Gagal Cair Bulan Maret 2022, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Jika Penerima Alami 7 Masalah ini

- 4 Maret 2022, 18:55 WIB
Gagal Cair Bulan Maret 2022, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Jika Penerima Alami 7 Masalah ini
Gagal Cair Bulan Maret 2022, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dihentikan Jika Penerima Alami 7 Masalah ini /Antara

- memiliki sertifikat pendidik;

- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah