Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022

- 3 Maret 2022, 20:00 WIB
Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022./*
Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022./* /Pixabay / stevepb.

MANTRA SUKABUMI - Simak jadwal dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan TPG 2022.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu tunjangan untuk Guru sebagai bentuk apresiasi karena telah mengabdi pada Negeri.

TPG atau yang disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru juga menjadi salah satu bentuk penghargaan juga dari pemerintah untuk para Guru.

Baca Juga: Review Spesifikasi dan Harga Oppo Reno5 Pro 5G Januari 2022 RAM 8 dan RAM 12 di Shopee, HP Baru Anti Lag

Diketahui, besaran tunjangan yang diberikan pun sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.

Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.

Bagi Guru yang belum mengetahui jadwal pencairan dan syarat yang harus dipenuhi untuk dapatkan TPG 2022, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :

Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :

- Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian;
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah