Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022

- 3 Maret 2022, 20:00 WIB
Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022./*
Jadwal dan Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru 2022./* /Pixabay / stevepb.

Baca Juga: Akan Kembali Cair, Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TPG 2022

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Nomor 6 kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Berikut Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2022 berdasarkan lampiran Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan I Bulan Maret;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan II Bulan Juni;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan III Bulan September;
- Jadwal Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Tahun 2022 Triwulan IV Bulan November.

Berdasarkan Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 di atas, maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) dibagi menjadi 4 Kegiatan, antara lain :

- Pencairan TPG triwulan 1 tahun 2022 paling lambat tanggal 28/29 Februari 2022;
- Pencairan TPG triwulan 2 tahun 2022, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Mei 2022;
- Pencairan TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat 31 Agustus 2022;
- Pencairan TPG triwulan 4, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) pada Kementerian paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Tidak Dapat TPG bila Tak Penuhi Ini, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Tunjangan Sertifikasi Guru

Terkait dengan Pencairan atau Pembayaran TPG Guru atau Sertifikasi Guru Triulan 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2022, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari guru penerima tunjangan profesi yang berkenaan dengan Input dan/atau Pembaruan Data Guru, Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut. :

- Guru ASN Daerah didampingi Operator Sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik;
- Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar;
- Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian;
- Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
- Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
- Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
- Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan;
- Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Daerah;
- Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang baru pada Dapodik.
- Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.

Demikian jadwal terbaru dan syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru.

Halaman:

Editor: Indira Murti

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah