MANTRA SUKABUMI - Bagi guru yang hendak mengajukan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk bulan Maret wajib mengikuti syarat yang telah ditetapkan.
Dengan melengkapi persyaratan TPG, guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru berupa tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Profesi Guru ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, namun pembayaran Tunjangan Profesi Guru bulan Maret bisa dihentikan gagal diterima karena masalah ini.
Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over)
Namun jika calon penerima Tunjangan Profesi Guru TPG alami 7 masalah ini, maka pencairan Bulan Maret 2022 akan gagal.
Setidaknya terdapat 7 masalah yang harus dihindari seorang guru agar pembayaran TPG tidak gagal atau dihentikan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Jumat, 4 Maret 2022, berikut ini 7 masalah gagal pencairan Tunjangan Profesi Guru.