Karena Ini Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Bulan Maret Bisa Gagal dan Dihentikan, Segera Hindari!

- 4 Maret 2022, 20:17 WIB
Karena Ini Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Bulan Maret Bisa Gagal dan Dihentikan, Segera Hindari!
Karena Ini Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Bulan Maret Bisa Gagal dan Dihentikan, Segera Hindari! /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Baca Juga: Latihan Soal UTS Bahasa Indonesia Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Tahun 2022 Disertai Kunci Jawaban Terlengkap

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau

Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 5

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah