4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
5. Mendapat tugas belajar,
6. Meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau
7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.
Demikian itulah informasi terbaru mengenai pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2022. Semoga bermanfaat.***