Karena Ini Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Bulan Maret Bisa Gagal dan Dihentikan, Segera Hindari!

- 4 Maret 2022, 20:17 WIB
Karena Ini Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Bulan Maret Bisa Gagal dan Dihentikan, Segera Hindari!
Karena Ini Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 'TPG' Bulan Maret Bisa Gagal dan Dihentikan, Segera Hindari! /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

Guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- memiliki sertifikat pendidik;

- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Halaman:

Editor: Ilham Hambali

Sumber: Permendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah