Pasal 6
Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.
Dijadwalkan pencairan TPG Triwulan 1 paling cepat cair bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pegu alokasi;
Gagal Cair Bulan Maret 2022, Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dihentikan jika guru alami 7 masalah ini, di antaranya:
1. Penerima tunjangan meninggal dunia,
2. Mencapai batas pensiun,
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,