MANTRA SUKABUMI - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan oleh negara pada Guru sebagai bentuk apresiasi karena telah mengabdi pada negeri.
TPG atau yang sering disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru diketahui dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Nominal yang diberikan pun untuk Tunjangan Sertifikasi Guru diketahui ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya.
Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk pada aturan lebih lanjut.
Lantas apakah predikat PNS menjadi salah satu syarat untuk TPG 2022?
Tentu tidak, berikut penjelasannya.
Bagi Guru yang telah menunggu bahkan belum mengetahui syarat dan jadwal penyaluran TPG dan syaratnya, dilansir mantrasukabumi.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut jadwal dan syaratnya :
Syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Pendidik :