Hati-hati untuk Penerima Tunjangan Profesi Guru karena 7 Penyebab Ini Dapatkan Gagalkan Pencairan, Cek di Sini

- 5 Maret 2022, 11:20 WIB
TERUPDATE! ini Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG
TERUPDATE! ini Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG /Unplash/

Baca Juga: Tanggal Resmi Pencairan TPG 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya Berikut

Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dikecualikan bagi:

- Guru ASN di Daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
- Guru ASN di Daerah yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
Guru ASN di Daerah yang bertugas di Daerah Khusus.

Pasal 5

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pemberian Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Profesi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah