Hati-hati untuk Penerima Tunjangan Profesi Guru karena 7 Penyebab Ini Dapatkan Gagalkan Pencairan, Cek di Sini

- 5 Maret 2022, 11:20 WIB
TERUPDATE! ini Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG
TERUPDATE! ini Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG /Unplash/

1. Penerima tunjangan meninggal dunia,

2. Mencapai batas pensiun,

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,

4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,

5. Mendapat tugas belajar,

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Kapan Cair? Inilah Jadwal dan Syarat Pencairan TPG 2022

6. Meninggalkan tugas mengajar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau

7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.

Adapun apabila memenuhi syarat yang ditentukan maka guru ASN di Daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
- mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
- memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
- tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASN di Daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah