Kemendikbud Umumkan Syarat untuk Dapatkan Tambahan Penghasilan bagi Guru, Ada Tunjungan Lainnya

- 5 Maret 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi tunjangan profesi guru triwulan 1 segera cair.
Ilustrasi tunjangan profesi guru triwulan 1 segera cair. /Rivan Awl Lingga/Antara

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai tunjangan bagi guru.

Salah satu peraturan yang diterbitkan yaitu mengenai syarat untuk tambahan penghasilan bagi guru.

Selain syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru Kemendikbud pun menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Simak, Inilah Syarat dan Besaran Dana 5 Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG dan Tamsil

Bukan hanya itu, Kemendikbud Ristek kembali memberikan informasi baik mengenai Sertifikasi Guru.

Adapun pengumumannya meliputi jadwal sinkronisasi data, persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN dan jadwal pembayaran/pencairan.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Sabtu 5 Maret 2022, berikut syarat untuk dapatkan tambahan penghasilan dan tunjangan lainnya serta jenis tunjangan, jadwal pencairan.

A. Jadwal sinkronisasi data

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah