MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai tunjangan bagi guru.
Salah satu peraturan yang diterbitkan yaitu mengenai syarat untuk tambahan penghasilan bagi guru.
Selain syarat untuk mendapatkan tambahan penghasilan bagi guru Kemendikbud pun menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Simak, Inilah Syarat dan Besaran Dana 5 Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG dan Tamsil
Bukan hanya itu, Kemendikbud Ristek kembali memberikan informasi baik mengenai Sertifikasi Guru.
Adapun pengumumannya meliputi jadwal sinkronisasi data, persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN dan jadwal pembayaran/pencairan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pada Sabtu 5 Maret 2022, berikut syarat untuk dapatkan tambahan penghasilan dan tunjangan lainnya serta jenis tunjangan, jadwal pencairan.
A. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut: