Berapa Besaran Gaji PNS 2022? Simak 5 Jenis Tunjangan yang Didapatkan Pegawai Negeri Sipil

- 4 Maret 2022, 20:40 WIB
Berapa Besaran Gaji PNS 2022? Simak 5 Jenis Tunjangan yang Didapatkan Pegawai Negeri Sipil
Berapa Besaran Gaji PNS 2022? Simak 5 Jenis Tunjangan yang Didapatkan Pegawai Negeri Sipil /Instagram @Indonesiabaik.id//

MANTRA SUKABUMI - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diminati banyak kalangan.

Pasalnya selain gaji yang diterima, PNS pun mendapatkan beberapa jenis tunjangan.

Hingga tak heran banyak yang mencari tahu berapa besaran gaji PNS 2022?

Baca Juga: Dijamin Dapat TPG 2022, Inilah Syarat dan Jadwal Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Hingga saat ini, belum ada informasi terkait kenaikan gaji PNS 2022. Artinya gaji PNS 2022 tetap masih mengacu kepada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut diatur gaji pokok PNS semua golongan. Dari mulai lulusan SD (Sekolah Dasar) hingga S3 (Sarjana).

Sebagai informasi, untuk lulusan S1 ketika keterima menjadi PNS, maka akan masuk menjadi golongan 3A.

Simak di bawah ini besaran gaji PNS 2022 lengkap dengan jenis tunjangan yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir mantrasukabumi.com dari dokumen PP Nomor 15 Tahun 2019, pada Jumat, 4 Maret 2022, berikut besaran gaji PNS 2022 golongan 1 hingga 4.

Gaji PNS Golongan I:

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x