Berapa Besaran Gaji PNS 2022? Simak 5 Jenis Tunjangan yang Didapatkan Pegawai Negeri Sipil

- 4 Maret 2022, 20:40 WIB
Berapa Besaran Gaji PNS 2022? Simak 5 Jenis Tunjangan yang Didapatkan Pegawai Negeri Sipil
Berapa Besaran Gaji PNS 2022? Simak 5 Jenis Tunjangan yang Didapatkan Pegawai Negeri Sipil /Instagram @Indonesiabaik.id//

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Pembahasan Soal UTS IPA Kelas 7 SMP MTs Semester 2 Kurikulum 2013 Disertai Bocoran Kunci Jawaban

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah