Berapa Besaran Gaji PNS 2022? Simak 5 Jenis Tunjangan yang Didapatkan Pegawai Negeri Sipil

- 4 Maret 2022, 20:40 WIB
Berapa Besaran Gaji PNS 2022? Simak 5 Jenis Tunjangan yang Didapatkan Pegawai Negeri Sipil
Berapa Besaran Gaji PNS 2022? Simak 5 Jenis Tunjangan yang Didapatkan Pegawai Negeri Sipil /Instagram @Indonesiabaik.id//

Baca Juga: Contoh Soal UAS PAS Tema 9 Kelas 4 SD MI Semester 2 Kurikulum 2013 Tahun Ajaran 2022 Full Kunci Jawaban

Tunjangan yang didapatkan PNS

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah