MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek menegaskan akan menghentikan pencairan dana Tunjangan Profesi bagi guru.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud yang ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2022 dan ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim itu ada 6 jenis guru yang tunjangannya akan dihentikan.
Baca Juga: Ingat, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Dapat Tunjangan Profesi Guru atau Sertifikasi Tahun 2022
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut 6 jenis guru yang tunjangannya akan dihentikan Kemendikbud Ristek.
Dalam Pasal 16 bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;