MANTRA SUKABUMI - Penyaluran dana tunjangan bagi guru pada tahun 2022 dimulai bulan Maret ini.
Hal tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud itu juga dijelaskan tentang 8 tahapan penyaluran dana tunjangan bagi guru pada tahun 2022.
Baca Juga: Cair TPG Maret 2022! Cek Syarat Peneriman Triwulan 1 Tunjangan Profesi dan Tunjangan Guru ASN
Adapun ketiga jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut 8 tahapan penyaluran dana tunjangan lengkap dengan nominal yang diterima.
A. Pembayaran Tunjangan
1. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.