MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira kini datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah.
Pasalnya sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, 3 jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah akan dicairkan bulan ini.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Segera Cair, Ini Jadwal dan Tahapan Pencairan Tunjangan Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022
Adapun ketiga jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Dalam dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tersebut jadwal sinkronisasi data untuk Triwulan pertama dilakukan pada 28 Februari 2022 kemarin.
Selanjutnya pencairan tunjangan bagi guru ASN di Daerah dilakukan pada bulan Maret 2022 ini.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap pencairan dan tahapan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.
1. Jadwal pencairan
Triwulan 1 : Bulan Maret b2022