MANTRA SUKABUMI - Kemendikbud Ristek mengabarkan akan segera mencairkan Tunjangan Khusus dan Tamsil bagi guru untuk tahun 2022.
Kriteria penerima Tunjangan Khusus dan Tamsil maupun jadwal penyaluran tunjangan bagi guru ASN di Daerah tersebut dijelaskan dalam Permendikbud.
Sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, 3 jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah seperti Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil akan dicairkan bulan ini.
Baca Juga: Cair TPG Maret 2022! Cek Syarat Peneriman Triwulan 1 Tunjangan Profesi dan Tunjangan Guru ASN
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun ketiga jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal lengkap pencairan dan tahapan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022.
1. Jadwal penyaluran
Triwulan 1 : Bulan Maret b2022