MANTRA SUKABUMI - Pastikan akan cair pada bulan Maret 2022, berikut ini syarat, jadwal dan tambahan penghasilan TPG.
Tambahan penghasilan, syarat dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi guru TPG Maret 2022 bisa kalian lihat selengkapnya di sini.
Kemudian pastikan Anda berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi guru TPG Maret 2022 sebagimana tertuang dalam pelaturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal pencairan syarat yang harus dilengkapi untuk tunjangan guru.
1. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
• a. Triwulan I : Bulan Maret 2022
• b. Triwulan II : Bulan Juni 2022
• c. Triwulan II : Bulan September 2022