MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira datang bagi guru swasta karena dana sertifikasi dan Inpassing akan segera cair.
Hal itu terlihat dari beberapa Dinas Pendidikan Provinsi yang telah meminta Kantor Cabang Dinas data kelengkapan dokumen sertifikasi dan Inpassing guru.
Seperti diketahui, proses pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru swasta dilakukan dalam 4 Triwulan.
Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Tahapan Penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Nominal yang Diterima
Triwulan 1 untuk Januari - Maret, selanjutnya Triwulan 2 untuk April - Juni, kemudian Triwulan 3 untuk Juli - September, dan terakhir Triwulan 4 untuk Oktober - Desember.
Namun begitu guru swasta harus tahu syarat dan berkas yang harus dilengkapi hingga alur pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing guru tersebut.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022.
1. Surat Pengantar
Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.