MANTRA SUKABUMI - Pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS Tahun 2022 segera dicairkan.
Kabar itu diketahui salah satunya setelah beberapa Dinas Pendidikan Provinsi yang menaungi jenjang SMA sederajat meminta guru melengkapi berkas pencairan.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS dilakukan melalui beberapa alur.
Dirangkum mantrasukanuni.com dari sumber resmi Kemendikbud Ristek, berikut informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS Tahun 2022.
1. Alur pengajuan pencairan
a. Guru mengumpulkan berkas administrasi pencairan seperti surat pengantar, print out halaman Info GTK yang sudah valid, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.
b. Guru menunggu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan bisa dicek di laman Info GTK.
c. Guru menunggu diterbitkan Nomor Surat Perintah Membayar atau yang dikenal dengan SPM.