Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2022 Segera Dicairkan

- 4 Maret 2022, 07:10 WIB
Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2022 Segera Dicairkan
Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2022 Segera Dicairkan /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS Tahun 2022 segera dicairkan.

Kabar itu diketahui salah satunya setelah beberapa Dinas Pendidikan Provinsi yang menaungi jenjang SMA sederajat meminta guru melengkapi berkas pencairan.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS dilakukan melalui beberapa alur.

Baca Juga: Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan

Dirangkum mantrasukanuni.com dari sumber resmi Kemendikbud Ristek, berikut informasi lengkap tentang pencairan dana tunjangan sertifikasi dan Inpassing bagi guru Non PNS Tahun 2022.

1. Alur pengajuan pencairan

a. Guru mengumpulkan berkas administrasi pencairan seperti surat pengantar, print out halaman Info GTK yang sudah valid, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.

b. Guru menunggu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan bisa dicek di laman Info GTK.

c. Guru menunggu diterbitkan Nomor Surat Perintah Membayar atau yang dikenal dengan SPM.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x