MANTRA SUKABUMI - Pencairan tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 akan segera dicairkan.
Hal itu setelah beberapa Dinas Pendidikan Daerah meminta sekolah untuk segera melengkapi syarat dan berkas Pencairan tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing dilakukan dalam 4 Triwulan.
Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Tahapan Penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Nominal yang Diterima
Triwulan 1 untuk Januari - Maret, selanjutnya Triwulan 2 untuk April - Juni, kemudian Triwulan 3 untuk Juli - September, dan terakhir Triwulan 4 untuk Oktober - Desember.
Namun untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing tersebut harus memenuhi setidaknya tiga berkas yang akan diinputkan oleh Operator Dinas masing-masing.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022.
1. Surat Pengantar
Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.