Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan

- 4 Maret 2022, 06:15 WIB
Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan
Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan /Pixabay/

MANTRA SUKABUMI - Pencairan tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 akan segera dicairkan.

Hal itu setelah beberapa Dinas Pendidikan Daerah meminta sekolah untuk segera melengkapi syarat dan berkas Pencairan tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing dilakukan dalam 4 Triwulan.

Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Tahapan Penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Nominal yang Diterima

Triwulan 1 untuk Januari - Maret, selanjutnya Triwulan 2 untuk April - Juni, kemudian Triwulan 3 untuk Juli - September, dan terakhir Triwulan 4 untuk Oktober - Desember.

Namun untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing tersebut harus memenuhi setidaknya tiga berkas yang akan diinputkan oleh Operator Dinas masing-masing.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, berikut 3 syarat dan berkas yang harus dikumpulkan untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022.

1. Surat Pengantar

Surat pengantar pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing berisi data guru yang akan melakukan pencarian dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x