Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan

- 4 Maret 2022, 06:15 WIB
Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan
Sertifikasi Guru dan Inpassing Triwulan 1 Tahun 2022 Segera Cair, Berikut 3 Syarat dan Berkas Pencairan /Pixabay/

Data tersebut berisi nama guru, tempat tanggal lahir, golongan, nominal dana, hingga data rekening guru.

2. Halaman Info GTK

Berkas kedua yang harus diserahkan adalah hasil print out halaman Info GTK dengan status valid.

Data Info GTK sendiri berisi data lengkap tentang guru hingga data tunjangan sertifikasi guru maupun Inpassing, termasuk data rekening dan sebagainya.

Karena itu, guru harus sering mengecek data Info GTK masing-masing agar diketahui jika ada kekurangan yang harus dilengkapi.

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

Baca Juga: Wajib Tahu, 8 Tahapan Penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2022 Lengkap dengan Nominal yang Diterima

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah