Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2022 Segera Dicairkan

- 4 Maret 2022, 07:10 WIB
Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2022 Segera Dicairkan
Alhamdulillah, Tunjangan Sertifikasi dan Inpassing Guru Non PNS Tahun 2022 Segera Dicairkan /Pixabay/

Jika sudah valid, halaman Info GTK yang sudah diprint out ditandatangani guru di tiap halaman paling bawah.

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Update Terbaru TPG 2022, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Berkas ketiga yang harus dilengkapi untuk pencairan dana tunjangan sertifikasi guru dan Inpassing adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM merupakan pernyataan kebenaran data guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

Surat Pernyataan tersebut bisa langsung didownload oleh operator sekolah masing-masing di laman Dapodik.

3. Besaran dana tunjangan

a. Bagi guru Non PNS yang sudah Inpassing, maka besaran dana yang diterima sesuai dengan golongan yang tertera di halaman Info GTK masing-masing.

b. Bagi guru Non PNS yang mendapat tunjangan sertifikasi namun belum Inpassing maka mendapat dana tunjangan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

4. Waktu pencairan

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Kemendikbud Ristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah