Kemendikbud Ristek Tegaskan Akan Hentikan Pencairan Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Bagi Guru Berikut

- 5 Maret 2022, 05:35 WIB
Kemendikbud Ristek menegaskan akan menghentikan penyaluran dana Tunjangan Profesi atau Sertifikasi bagi guru yang memiliki status berikut
Kemendikbud Ristek menegaskan akan menghentikan penyaluran dana Tunjangan Profesi atau Sertifikasi bagi guru yang memiliki status berikut /Pixabay

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

5. Mendapat tugas belajar; dan/atau

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Sementara itu, ketentuan penghentian dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2022 bagi guru ASN di Daerah sebagai berikut:

1. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan pada bulan berikutnya.

2. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf f, dilakukan pada bulan berkenaan.

3. Penghentian pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada bulan berkenaan sejak melaksanakan tugas belajar.

Seperti diketahui, Kemendikbud Ristek meluncurkan 3 jenis tunjangan bagi guru ASN di Daerah pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Dapat Tambahan Penghasilan 3 Juta Bagi Guru, Berikut Syarat Dapatkan Tunjangan Tamsil Tahun 2022

Ketiga jenis tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi guru.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah