Update Terbaru Besaran Gaji PNS dan 5 Jenis Tunjangan yang Bisa Didapatkan, Apakah Ada Kenaikan?

- 5 Maret 2022, 09:00 WIB
Bocoran update terbaru besaran gaji dan 5 jenis tunjangan Pegawai Negara Sipil atau PNS yang bisa Anda dapatkan
Bocoran update terbaru besaran gaji dan 5 jenis tunjangan Pegawai Negara Sipil atau PNS yang bisa Anda dapatkan /Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Berikut update terbaru besaran gaji Pegawai Negara Sipil (PNS) yang dapat anda ketahui.

Selain informasi mengenai update terbaru mengenai besaran gaji, ada juga 5 jenis tunjangan bisa didapatkan oleh PNS.

Tentu hal ini harus diketahui oleh anda yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Simak, Inilah Syarat dan Besaran Dana 5 Tunjangan Guru Tahun 2022, Salah Satunya TPG dan Tamsil

Meskipun hingga saat ini, belum ada informasi terkait kenaikan gaji PNS 2022. Artinya gaji PNS 2022 tetap masih mengacu kepada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut diatur gaji pokok PNS semua golongan. Dari mulai lulusan SD (Sekolah Dasar) hingga S3 (Sarjana).

Sebagai informasi, untuk lulusan S1 ketika keterima menjadi PNS, maka akan masuk menjadi golongan 3A.

Simak di bawah ini besaran gaji PNS 2022 lengkap dengan jenis tunjangan yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir mantrasukabumi.com dari dokumen PP Nomor 15 Tahun 2019, pada Sabtu, 5 Maret 2022, berikut besaran gaji PNS 2022 golongan 1 hingga 4.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x