Update Terbaru Besaran Gaji PNS dan 5 Jenis Tunjangan yang Bisa Didapatkan, Apakah Ada Kenaikan?

- 5 Maret 2022, 09:00 WIB
Bocoran update terbaru besaran gaji dan 5 jenis tunjangan Pegawai Negara Sipil atau PNS yang bisa Anda dapatkan
Bocoran update terbaru besaran gaji dan 5 jenis tunjangan Pegawai Negara Sipil atau PNS yang bisa Anda dapatkan /Pixabay/EmAji

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang didapatkan PNS

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah